![]() |
Pengrebekan anggota KPU Nias Barat (FID) bersama wanita bukan istrinya | Foto : Humas Polres Nias |
Gunungsitoli - Anggota KPU Nias Barat berinisial FID digrebek istri sah saat berduaan dengan wanita lain di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli. Rabu (23/04/2025).
Penggrebekan tersebut terjadi kemarin pada hari Selasa 22 April 2025 sekitar pukul 10 WIB, di Kos-kosan Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli.
Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea membenarkan penggrebekan tersebut, dilakukan setelah istri dari FID melapor melalui call center 110 Polres Nias.
Dua terduga pelaku bukan pasangan suami istri tersebut dan ditemukan didalam kamar kos tertutup adalah seorang laki-laki berisial FID usia 38 tahun, dan perempuan berinisial KR usia 34 tahun. Di lokasi kejadian, turut hadir seorang saksi berinisial NG yang merupakan istri sah dari FID.
"NG mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dengan KR. NG pun secara resmi telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias," ujar Aipda Motivasi Gea.
Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dikonfirmasi kepada Ketua KPU Nias Barat, Safarman Jaya Gulo membenarkan bahwa FID yang digrebek oleh istrinya bersama personil Kepolisian merupakan Anggota KPU Nias Barat dan sedang aktif.
"Iya benar yang digrebek itu berinisial FID adalah Firman Iman Daeli dan merupakan anggota KPU Nias Barat aktif sampai sekarang, kegiatannya itu bukan dinas luar tetapi kegiatan pribadi dan kepentingan privatnya, supaya lebih jelas silahkan di pertanyakan langsung ke Polres Nias," terang Safarman. (Hengki Zai).
0 Komentar