BREAKING :

Laporan Realisasi Tidak Ada, Warga Curiga Pengelolaan DD 2024 di Desa Lahagu Amburadul

Kantor Desa Lahagu | Mandrehe Utara | Foto: Istimewa
Nias Barat |Jelajahsatu.com | Pemerintah Desa (Pemdes) Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, diduga melakukan penyelewengan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban anggaran tersebut, sehingga memunculkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

Menurut laporan seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, hingga Jumat, 21 Maret 2025, Pemerintah Desa Lahagu belum memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Desa. Warga mengungkapkan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), Menurutnya 

Oleh karena itu, mereka meminta klarifikasi dari Pemdes untuk menghindari kesalahpahaman serta membuktikan bahwa tidak ada dugaan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.

Beberapa dugaan penyimpangan yang ditemukan masyarakat antara lain:

• Biaya sewa dan uang kebersihan dalam pelatihan bahaya narkoba – Dana yang disetorkan tidak sesuai dengan jumlah yang telah diputuskan sebelumnya.

• Pemeliharaan jalan desa – Warga menilai pelaksanaan kegiatan ini tidak sesuai dengan ekspektasi dan diduga ada ketidaksesuaian dalam penggunaan dana.

• Pengalihan bahan material tanpa musyawarah – Masyarakat menemukan bahwa kelebihan bahan material dari proyek desa dialihkan secara sepihak oleh pemerintah desa tanpa musyawarah.

• Harian Orang Kerja (HOK) – Dalam laporan, jumlah HOK yang tercatat sebanyak 228 hari, tetapi realitas di lapangan hanya sekitar 100 lebih HOK yang benar-benar dikerjakan.

• Anggota PAW BPD masih menerima BLT – Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kelayakan penerima bantuan sosial yang seharusnya diberikan kepada warga yang membutuhkan.

• Kader Posyandu adalah istri dari perangkat desa – Warga menilai bahwa jabatan kader posyandu diberikan kepada istri Sekdes, Bendahara, dan Kaur, sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan.

• Ketidaksesuaian belanja barang – Pengadaan printer dalam RAB sebesar Rp4 juta, tetapi realisasinya hanya Rp2 juta, yang menimbulkan dugaan adanya pengurangan anggaran secara tidak transparan, Jelasnya.

Ketika dikonfirmasi oleh tim media JelajahSatu pada 21-22 Maret 2025, Pejabat Kepala Desa (PJ Kades) Murni Lahagu tidak merespon, baik melalui panggilan telepon langsung maupun pesan WhatsApp. Sikap ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap ketidakterbukaan Pemdes dalam mengelola anggaran desa.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, seperti pihak Camat Mandrehe Utara dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat (termasuk Dinas PMD dan Inspektorat), segera turun tangan untuk mengaudit dan meninjau penggunaan Dana Desa di Desa Lahagu.

 Transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan untuk mencegah praktik korupsi serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Hengki Zai)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close