BREAKING :

Satlantas Polres Nias Telah Memulai Operasi Keselamatan Hingga 23 Maret 2025

Operasi keselamatan 2025 oleh Satlantas Polres Nias | Foto : istimewa

Gunungsitoli - Kepolisian Resor Nias terlebih Polri sudah memulai Operasi Keselamatan 2025 sejak Senin (10/2) dan akan berlangsung sampai 23 Maret 2025. 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nias, AKP Sonahami Lase mengatakan operasi ini ada 11 jenis pelanggaran lalulintas dengan fokus pada upaya penyadaran atau preventif untuk mencegah kecelakaan lalulintas.

AKP Sonahami Lase menerangkan operasi ini dilakukan menjelang Operasi Ketupat yang akan dilakukan di periode mudik Lebaran nanti

"Masyarakat harus patuh, taat kepada peraturan-peraturan yang mengikat, pertama adalah pengecekan alat kendaraan yang dipakai, yang kedua pengecekan terhadap rambu-rambu yang ada," kata AKP Sonahami Lase, kepada wartawan, saat melakukan tindakan langsung, Sabtu (22/2)2025).

Seluruh Personel Satlantas dan unsur lainnya dari Polres Nias Polda dikerahkan untuk Operasi Keselamatan 2025 yang dikatakan berlangsung setiap hari.

Pelanggaran yang lalu lintas yg di tertibkan adalah

  1. Berboncengan lebih dari satu orang
  2. Melebihi batas kecepatan
  3. Pengendara di bawah umur
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan safety belt
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi
  9. Melanggar marka berhenti
  10. Melawan arus
  11. TNKB tidak sesuai ketentuan. 

Dan hingga kini sebanyak 220 tindakan yang melanggar di amankan para petugas, di antaranya : 

  1. Tidak menggunakan helm SNI = 53. 
  2. Knalpot bising (tidak standar) = 2. 
  3. Melawan Arus = 159. 
  4. Kendaraan ODOL (over dimensi dan over load) = 4. 
  5. Pengemudi dibawah umur = 1. 
  6. Travel gelap/ kendaraan angkutan orang tanpa izin = 0. 
  7. Pengendara menggunakan hp saat berkendara = 0. 
  8. Pengendara mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol = 0. 
  9. Pengendara berboncengan lebih dari 1 orang = 0. 
  10. Pengendara terobos traffic light = 0. 
  11. Klakson telolet = 0. 
  12. Mobil barang mengangkut orang tanpa alasan = 1, 

Sehingga Total tindakan langsung sebanyak 220, ditambah dengan total teguran = 305.

"Kepolisian tetap memberlakukan tilang manual untuk pelanggaran tertentu," ujar AKP Sonahami. (HYH)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close