Penyerahan Surat Keputusan KPU Nias Utara | Foto : Haogo Zega |
Nias Utara - Setelah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ditolak Mahkamah Konstitusi, Pasangan Amizaro Waruwu dan Yusman Zega ditetapkan jadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Nias Utara. Rabu (05/02/2025).
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara yang digelar di TC Osseda Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu, Nias Utara.
"Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut 2, Amizaro Waruwu, SPd, M.IP dan Yusman Zega, A.Pi, M.Si dengan perolehan suara 47.562 atau 81.28 persen sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode tahun 2025-2030," ucap Ketua KPU Nias Utara, Elisama Nazara didampingi anggota KPU Ramaeli Lase dan Munawaroh saat membacakan Surat Keputusan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang sampaikan oleh Yusman Zega melalui sambungan zoom mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang menyukseskan berjalannya proses pemilihan di Kabupaten Nias Utara.
"Kami sebagai calon pasangan nomor urut 2, menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan dari berbagai pihak, mulai masyarakat, KPU, Bawaslu dan pihak keamanan. Mulai hari ini mari kita bersatu, dan kita menyatukan pendapat sehingga Nias Utara dapat maju dan berkembang," tutur Yusman Zega.
Sebelumnya, dikutip melalui channel media sosial resmi Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 04 Februari 2025 membacakan putusan dismissal perkara nomor : 91/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK di Jakarta. (Haogo Zega).
0 Komentar