BREAKING :

Tante Masuk Penjara Akibat Aniaya Keponakannya di Nias Selatan

Anak korban kekerasan (foto viral), dan tante tersangka di boyong ke RTP Polres Nias Selatan | Foto : Haogo Zega

Nias Selatan - Setelah resmi ditetapkan tersangka, dinginnya lantai penjara mulai dirasakan oleh tante dari anak bernisial N korban kekerasan di Nias Selatan. Rabu (29/01/2024).

Seperti diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi saat diwawancarai di ruang kerjanya bahwa kasus anak korban kekerasan berisial N umur 10 tahun yang viral di media sosial baru-baru ini dari desa Hilikara Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, telah diatensikan oleh pihak Kepolisian. 

Diantara tiga orang yang diperiksa oleh Polisi, satu diantaranya berisial D-E alias D terbukti telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak berisial N.

Berinisial DE alias D adalah merupakan tante dari N, yang selama ini tinggal bersama-sama di Desa Hilikara. 

"Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta alat bukti yang kita temukan, kita menetapkan satu orang pelaku atau tersangka bersial D-E alias D umur 18 tahun lebih," terang AKP Sugiabdi.

Saat ini, tersangka D-E alias D telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias Selatan. 

"Untuk saat ini, tersangka sudah kita lakukan penahanan di RTP Polres Nias Selatan, sedangkan pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan yaitu pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 2 juncto pasal 76C dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tuturnya.

Saat pemeriksaan, dihadapan Polisi tersangka mengakui perbuatannya selama ini telah menganiaya keponakannya berisial N. 

Pada kasus kekerasan anak di Nias Selatan ini, Polisi mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dengan menunggu hasil rontgen yang sedang dilaksanakan saat ini di rumah sakit Dr Thomsen Nias di Gunungsitoli.

Patah tulang hingga kedua kaki dan tangan anak korban kekerasan tersebut bengkok, masih belum dapat di simpulkan secara pasti oleh Pihak Kepolisian sebelum adanya hasil rontgen dan keterangan dari saksi ahli nantinya. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close