Konferensi Pers di Posko Cakada Paslon 01 Madina | Foto : Magrifatulloh |
Madina - Tim pemenangan paslon 01 Harun-Icwan (ONMA) meminta kepada KPU untuk dapat mematuhi keputusan dan menggubris Bawaslu yang menyatakan Paslon 02 secara administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti Pilkada Serentak, Sabtu 23 November 2024.
Tim sukses dan pemengan paslon nomor urut 01 dalam hal An.Arsidin Sekretaris Tim pemenangan juga sebagai pelapor. Kepada wartawan Jelajahsatu.Com menyampaikan "Kami Tim Pemenangan Paslon 01 Harun - Ichwan meminta dengan hormat agar KPU Madina menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut dengan menyatakan paslon 02 tidak memenuhi syarat (TMS) Pada Pilkada serentak Madina tahun 2024", Seraya menyerahkan surat rekomedasi dari Bawaslu, Ujarnya
Pada konferensi Pers tersebut dipimpin Zuhri Nasution. Arsidin menegaskan, berdasar surat rekomendasi dari Bawaslu menjadi acuan dan dasar pemikiran serta pertimbangan kepada KPUD Madina. Dimana laporan kami pada 22 November 2024 terkait dugaan pelanggaran adminitrasi oleh paslon nomor urut 02 dan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat (2) huruf i dan pasal 20 ayat (2) huruf C. Dengan itu ,Kami kembali minta ketegasan dari KPUD Madina akan responisasi dari surat rekomendasi Bawaslu tersebut, Tegasnya.
Wawancara kepada tim pemenangan paslon 01 |
0 Komentar