DPC GMNI Nias Demo di Depan Kantor Kejari Gunungsitoli | Foto : istimewa |
Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli didemo oleh DPC GMNI Nias, tuntut segera ditetapkan tersangka pada defisit anggaran Pemerintah Kota Gunungsitoli tahun 2023 yang mencapai 84 miliar rupiah. Rabu (23/10/2024).
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nias mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai lamban terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Pemko Gunungsitoli tahun 2023 mencapai 84 miliar, yang hingga saat ini masih tahap pemeriksaan terhadap sejumlah oknum pejabat Pemko Gunungsitoli.
Pimpinan aksi, Eijen Sefri Doy Gulo membacakan pernyataan sikap bahwa menduga adanya indikası korupsi pada defisit senilai Rp 84 miliar dengan melakukan kemufakatan awal memark-up sumber-sumber pendapatan daerah pada perencanaan pembangunan APBD.
"Kami menilai adanya kelalaian ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengontrol perencanaan yang diawali dengan penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Τa. 2023," kata Eijen.
Bahkan menurut Eijen, diduga adanya pembohongan yang dilakukan oleh Pemko Gunungsitoli pada penyajian laporan keuangan daerah TA 2023.
"Pada laporan keuangan tercatat sisa lebih penggunaan anggaran, tahun anggaran 2022 Sebesar Rp. 52 miliar, akan tetapi setelah BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan Audit atas laporan keungan TA. 2023, sisa saldo kas terdapat pada rekening kas daerah hanya sebesar Rp. 490 juta," sebut dia.
Diungkapkannya bahwa APBD Tahun anggaran 2023 yang diubah sebanyak enam kali sebagai mana yang termuat di LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, diduga diubah secara sepihak.
"Diubah sepihak oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa melibatkan lembaga DPRD Kota Gunungsitoli," ujarnya.
Bahkan, kata Eijen menduga adanya penerbitan SP2D dan pencairan sumber dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Salah satu contoh penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 3 miliar lebih yang ditransfer dari pusat pada bulan Desember akhir Tahun 2023, tidak sesuai dengan mekanisme," tandasnya.
Untuk itu, Eijen menyerukan dan meminta Kejari Gunungsitoli melakukan penyelidikan serta menetapkan tersangka.
"Kita menduga adanya indikasi korupsi dengan melakukan kemufakatan awal dengan memark-up sumber-sumber keuangan daerah pada APBD TA. 2023, jadi kita minta untuk segera diproses dan ditetapkan tersangka," serunya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua yang menerima massa aksi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran tahun 2023 Rp 84 miliar sedang diproses pihaknya.
"Saat ini masih tahap penyelidikan, dan akan tetap kita proses," kata Solidaritas dihadapan massa aksi.
Dari pantauan, sebelum menggelar aksinya di Kejari Gunungsitoli, massa dari DPC GMNI Nias telah melakukan demonstrasi di Kantor Wali Kota Gunungsitoli.
Usai menyampaikan pernyataan sikap kepada pihak Kejari Gunungsitoli, massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib. Aksi ini dikawal ketat personil Polres Nias.
Untuk diketahui, Penyidik Kejari Gunungsitoli telah memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Gunungsitoli inisial PS terkait dengan kasus tersebut. Selain PS, pihak Kejari Gunungsitoli juga telah memeriksa 2 orang TAPD berinisial OW dan TH. (red).
0 Komentar