Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias | Foto : Hz |
Gunungsitoli - Uang ratusan miliar milik Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias mengendap di sejumlah bank, penarikan terkendala akibat specimen tandatangan pengurus dipermasalahkan. Jumat (13/09/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KSP3 Nias, Adilwan Gea saat diwawancarai oleh puluhan wartawan di kantornya. Diakuinya uang yang ratusan miliar tersebut masih utuh, hanya saja tidak dapat dilakukan penarikan saat ini.
"Persayaratan administrasi yang diminta oleh pihak bank sebagai mitra KSP3, semuanya telah kami penuhi untuk perubahan specimen tandatangan, namun anehnya pihak bank memunculkan persyaratan baru yang tidak biasanya yaitu mewajibkan wakil sekretaris pengurus dihadirkan dan menandatangani penarikan uang, padahal sebelumnya yang dapat melakukan penarikan hanya ketua dan bendahara pengurus saja," tutur Adilwan.
Sehingga hal ini berdampak buruk terhadap KSP3 Nias diantaranya tingkat kepercayaan anggota mulai menurun, bahkan saat ini sudah ada tiga kantor cabang milik KSP3 Nias ditutup untuk sementara waktu.
"Dampaknya tiga kantor cabang telah tutup yaitu di Kecamatan Namohalu Esiwa, Alasa, dan Tuhemberua. Apabila hal ini terus berlanjut, dan perubahan specimen tandatangan ini terus menjadi kendala maka kami bersama seluruh anggota akan melakukan aksi ke pihak Bank, karena ratusan miliar uang KSP3 ini merupakan milik anggota," tegasnya.
Adilwan Gea juga membantah isu adanya dualisme kepengurusan KSP3 Nias saat ini, karena perubahan kepengurusan yang baru merupakan kesepakatan seluruh anggota yang dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota sebagaimana ketentuan Anggaran Rumah Tangga KSP3 Nias.
Perubahan kepengurusan KSP3 Nias terjadi pasca kepengurusan yang lama bertindak sewenang-wenang bahkan melanggar prinsip kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengurus.
"Semua administrasi tentang perubahan kepengurusan KSP3 Nias telah sesuai pada ketentuan, terbukti dengan adanya SK Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumhan, Akta Notaris, dan administrasi lainnya, semuanya sudah lengkap dan telah kita serahkan ke pihak bank," tandas Adilwan Gea.
Sementara itu, dikonfirmasi ke Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Gunungsitoli, Dahlan Hariyadi menyebut pihaknya tidak menahan uang yang disimpan tersebut. Tetapi, untuk perubahan specimen tanda tangan hanya dapat dikabulkan jika kepengurusan tidak bermasalah.
"Tidak ada persoalan sebenarnya dari kami, tetapi saat ini di KSP3 Nias ada dua komposisi kepengurusan, jika kami menyetujui penarikan oleh salah satu dari kepengurusan tersebut, pastinya pengurus yang satunya akan menuntut kami. Solusinya cukup mereka berdamai dan atau jika ada keputusan pengadilan siapa yang sah, maka itu yang kami pegang," kata Dahlan saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Cabang BRI Gunungsitoli. (Hz).
0 Komentar