BREAKING :

BPJS Kesehatan Hadirkan Semangat Transformasi Mutu Layanan di wilayah 3T

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha | Foto : Jamkesnews

Gunungsitoli - Sebagai badan hukum publik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan pelayanan terbaik bagi peserta JKN di seluruh penjuru negeri, termasuk diantaranya wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Kemudahan akses akan pelayanan kesehatan adalah bagian dari keniscayaan menuju tercapainya misi transformasi mutu layanan, yaitu pelayanan yang mudah, cepat dan setara. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha di kantor BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli (17/09). 

Sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2020, empat dari lima Kota/Kabupaten yang ada di Kepulauan Nias masih masuk kategori 3T, yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan. Satusatunya wilayah yang sudah tidak masuk pada daftar tersebut adalah Kota Gunungsitoli. 

Nancy mengatakan meski wilayah kerjanya sebagian besar masih berada di wilayah 3T, hal ini tak membuat kendor semangat wujudkan misi transformasi mutu layanan, justru ia menganggap hal itu merupakan bagian dari tantangan dalam tugasnya mengabdi untuk negeri. Hal ini tidak lain karena besarnya manfaat yang dihadirkan program JKN sebagai bagian dari kebutuhan dasar masyarakat.

"Berada di wilayah 3T bukanlah halangan untuk terus berkembang, terus berinovasi agar terus menonjol dan menunjukan eksistensi. Meski di wilayah 3T, program JKN sudah berjalan cukup baik dan terus dilakukan optimalisasi. Sampai saat ini sekitar 93,7 persen masyarakat di kepulauan Nias sudah terdaftar sebagai peserta JKN, dengan empat wilayah yang sudah menyandang Universal Health Coverage (UHC), yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli," kata Nancy

Lebih lanjut Nancy menjelaskan langkah nyata BPJS Kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan. Banyak aspek penunjang dalam mewujudkan misi tersebut, ketersediaan layanan berbasis lintas ruang waktu, layanan tatap muka dan layanan akses informasi seputar JKN. 

"Seiring dengan perkembangan era digital, BPJS Kesehatan tidak melewatkan kesempatan untuk berinovasi sekaligus adaptasi dengan kondisi saat ini, hadirnya aplikasi Mobile JKN memberikan kemudahan akses peserta JKN dalam memperoleh pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan fitur antrian online, pengecekan status kepesertaan, hingga akses informasi yang berkaitan dengan program JKN," jelas Nancy

"Selain aplikasi Mobile JKN, kanal lain layanan non tatap muka yang dapat diakses peserta yaitu Pandawa, pelayanan adminstrasi kepesertaan berbasis WhatsApp yang dapat dimanfaatkan oleh peserta melakukan berbagai jenis pelayanan administrasi kepesertaan seperti reaktivasi peserta alih segmen kepesertaan dan perubahan data peserta," lanjut Nancy

Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh dan diakses melalui smartphone Android atau IOS. Sedangkan PANDAWA dapat diakses melalui chat WhatsApp ke 0811 8 165 165 atau klik link https://wa.me/628118165165.

Pada akhir perbincangan Nancy menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat akan kepesertaan program JKN. JKN sebagai program yang diwajibkan berdasarkan ketetapan hukum, perlu dimaknai sebagai tanggung jawab dan rasa patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Selain kepatuhan, prinsip gotong-royong perlu dimaknai sebagai langkah yang ditempuh dalam membantu sesama. 

"Tiga prinsip yang menjadi dasar pentingnya menjadi peserta adalah perlindungan, gotong royong dan kepatuhan. Dengan menjadi peserta JKN maka terlindungi dari kemungkinan terburuk kondisi ekonomi terhadap biaya pelayanan atas penyakit yang berbiaya mahal, karena segala jenis pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis ditanggung program JKN. Prinsip gotong royong maksudnya iuran peserta yang sehat digunakan untuk biaya pelayanan peserta yang sakit. Adapun prinsip kepatuhan artinya dengan menjadi peserta JKN peserta telah mematuhi peraturan yang berlaku," tutup Nancy. (rilis/Hz).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close