Sosialisasi yang digelar oleh KPU Nias Utara | Foto : jsc |
Nias Utara - KPU Kabupaten Nias Utara sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, dan rapat koordinasi penyusunan visi, misi dan program bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada pemilihan serentak tahun 2024. Kamis (01/07/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Pertemuan TC Osseda di Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara. Hadir dari Polres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Bawaslu Nias Utara, pengurus partai politik dan undangan lainnya.
Ketua KPU Nias Utara, Elisama Nazara saat membuka secara sosialisasi, menyampaikan tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi dan rapat koordinasi ini agar masyarakat mengetahui tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dimulai pada bulan Agustus 2024 ini.
"Untuk kita ketahui bersama, limit pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024, hanya tempo tiga hari yang dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024," ucap Elisama.
Diakhir sambutannya, Ketua KPU Nias Utara lebih jauh menjelaskan bahwa tentang visi dan misi pasangan bakal calon disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega yang hadir pada pelaksanaan sosialisasi tersebut mengatakan pihaknya sangat berharap syarat-syarat dari pencalonan sebagaimana ketentuannya dapat disebarluaskan sebagai pedoman dalam hal pemenuhan berkas para kandidat calon nantinya.
Kordiv Teknis KPU Nias Utara, Helpianus Gea pada sosialisasi memaparkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024, semua tahapan dan syarat-syarat nantinya akan di umumkan melalui media sosial.
"Untuk di kabupaten Nias Utara, Partai politik yang dapat mengusung pasangan bakal calon kepala daerah berpedoman pada perolehan kursi pemilu 2024 yaitu Partai gerinda, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Amanat Nasional. Dengan ketentuan 20 persen dari perolehan kursi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah," jelas Helpianus.
Sementara setiap Partai Poltik hanya dapat mengusung satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atau tidak boleh mengusung bakal calon lain.
"Bila mana terdapat partai politik merekomendasikan dua pasangan yang berbeda, maka kami dari KPU memgklarifikasi ke partai politik dan juga ke KPU RI," tandasnya.
Selanjutnya, pemateri tentang visi dan misi yang disesuaikan dengan RPJPD dipaparkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nias Utara. (HZ).
0 Komentar