Pengukuhan BPD 780 Orang di Nias Utara | Foto : istimewa |
Nias Utara - Berjumlah 780 orang anggota BPD se-Kabupaten Nias Utara dikukuhkan dalam masa jabatan perpanjangan. (30/08/2024).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyaratan Desa (BPD) ini langsung dilantik oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu di Tribun Nias Utara.
Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dalam arahannya berharap Kepada Seluruh BPD yang dikukuhkan supaya bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
"Sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa kiranya BPD dan Kepala Desa dapat Menjalankan fungsi Kemitraan, perbedaan pendapat dan seluruh masalah yang ada didesa supaya diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan terus menjalin komunikasi yang intensif supaya cita cita tentang kemajuan dan pembangunan desa bisa tercapai," harap Amizaro Waruwu.
Sebelumnya, dalam laporan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, A'aro'o Zalukhu menyampaikan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD pada tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa Masa Keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung Sejak tanggal pengucapan Janji/sumpah, dan di Nias Utara BPD yang dikukuhkan berjumlah 780 orang dari 11 Kecamatan.
Wakil Ketua DPRD Noferman Zega Kabupaten Nias Utara Noferman Zega dalam sambutannya menyampaikan bahwa lembaga DPRD Kabupaten Nias utara mengucapkan Selamat dan sukses Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan BPD se Kabupaten Nias Utara
"Kiranya dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan sumbangsih dan Kontribusi nyata dalam kemajuan desa. Harapan kami kiranya perbedaan pendapat didesa masing-masing bisa menjadi kekuatan dan pedoman dalam mengambil keputusan dan kebijakan untuk pembangunan dan kemajuan desa kedepan. (HZ).
0 Komentar