BREAKING :

Kejari Nias Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 15 Perkara

Pemusnahan Barang Bukti dari 15 Perkara Narkotika dan 5 Perkara Pidana Umum oleh Kejari Nias Selatan | Foto : istimewa

Nias Selatan - Kejaksaan Negeri Nias Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 15 perkara narkotika dan 5 perkara pidana umum. Selasa (14/05/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halam Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada selasa pagi, dengan dihadiri dari Polres Nias Selatan berserta perwakilan dari Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Selatan.

"Kami menyampaikan apresiasi terhadap kerjasama yang erat antara kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya dalam menangani tindak pidana di Kabupaten Nias Selatan," ucap Kajari Nias Selatan, Rabani M Halawa.

Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari Lima Belas perkara narkotika, dan lima perkara pidana umum. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang terlarang berupa narkotika, obat keras, senjata tajam, dan minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Nias Selatan. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close