BREAKING :

Bapenda Madina Gelar Sosialisasi Pajak dan Retribusi Derah

Sosialisasi pajak dan restribusi di Madina | Foto : istimewa

Madina - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan kegiatan sosialisasi pajak Daerah dan retribusi derah, sesuai Peraturan Daerah (Perda) no 1 tahun 2024 tentang pajak dearah dan retribusi daerah, di aula Ladang Sari, Gunung Tua, Panyabungan, Rabu (29/5/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten III Setdakab Madina dr H.Lismuliyadi mm , para kepala OPD, juga para camat, kepala Bank Sumut, serta kegiatan ini di ikuti oleh para pelaku usaha, perkebunan dan pertambangan serta para wajib pajak Hotel, pajak restoran, wajib pajak galian cea dan wajib pajak lainnya.

Kepala Bapenda Madina A Yasir SP menyebutkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi, memberikan pemahaman yang benar tentang pajak dan retribusi daerah.

"Dengan sosialisasi ini pemahaman dan tingkat kesadaran wajib pajak diharapkan akan muncul, yang pada akhirnya akan meningkatkan PAD yang bisa dimanfaatkan bersama oleh seluruh masaryakat."katanya.

Asisten III Setdakab Lismuliyadi saat membacakan pidato Bupati Madina HM Jafar Sukhairi menyampaikan, setiap daerah memiliki sumber daya tersendiri yang bisa kelola untuk mengahasilkan pendapatan yang akan dimanfaatkan untuk menjalankan roda perekonomian.

"Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan PAD sebagai sumber utama pendapatan yang dapat dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah," katanya.

PAD kata Lismuliyadi merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah dan lain-lain PAD yang sah.

"Pajak dan retribusi daerah salah satu sumber PAD yang memiliki peranan penting dalam rangka peningkatkan kemampuan keuangan daerah," sebutnya.

Pertemuan ini kata Lismuliyadi memiliki makna yang sangat strategis. Ia juga mengajak masyarakat khususnya kalangan usaha untuk bersama sama memberi dukungan dan mematuhi penerapan pajak daerah.

"Kepada para kepala OPD, khususnya OPD pengelola pajak dan retribusi termasuk Satpol PP untuk menekankan untuk betul - betul serius dalam menegakkan Perda dengan pelaksanaan pelayanan dan penerapan yang seadil - adilnya kepada masyarakat," ujarnya. (Adahati Laia)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close