BREAKING :

Adan Bayar Alvin 30 Juta untuk Bantu Habisi Iwan Sutrisman Telaumbanua di Padang

Kedua Pelaku Pembunuhan dan Iwan Sutrisman Telaumbanua | Foto : istimewa

Padang (update) - Serda Adan Aryan Marsal membayar Muhammad Alvin Andrian 30 juta untuk membantu membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua pada tanggal 24 Desember 2022 yang lalu di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Selasa (2/4/2024).

Hal tersebut seperti dikutip dari detiksumut yang diungkapkan oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti pada pelaksanaan konferensi pers bersama Danlatamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) II Padang Sumatera Barat.

Serda Adan Aryan Marsal mengajak dua orang sepupunya yakni Muhammad Alvin Andrian dan Thariq Muhammad Haikal, dengan bayaran 30 juta rupiah untuk menghabisi nyawa korban bernama Iwan Sutriman Telaumbanua yang merupakan calon siswa bintara TNI AL asal Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. 

Thariq Muhammad Haikal menolak ajakan Serda Adan, sementara Muhammad Alvin Andrian tergiur dengan bayaran uang sebesar 30 juta rupiah yang dijanjikan kepadanya. 

"Saat akan membunuh Iwan, disampaikan pada pelaku Alvin dan satu orang saksi bernama T bahwasanya Iwan adalah anggota Lantamal Nias yang bermasalah. Sehingga Serda Adan diperintahkan komandannya untuk dimusnahkan. Kalau tidak akan berbahaya pada pelaku (Serda Adan) sendiri," ucap AKBP Purwanto.

Tepat pada tanggal 24 Desember 2022, korban diajak oleh Serda Adan dan Alvin menggunakan mobil sewaan bertujuan ke Danau Biru lokasi yang direncakan untuk eksekusi.

Namun belum sampai di tempat tujuan, korban bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua hendak buang air kecil di kawasan pohon pinus Dusun Sungai Betung, Desa Datar Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Sementara Serda Adan bersama Alvin mengikuti korban yang hendak buang air kecil. 

"Korban awalnya diserang oleh Serda Adan dengan cara dicekik dari belakang, sementara Alvin langsung menusuk korban dengan pisau sebanyak tiga kali dari depan. Serangan itu membuat korban tewas di lokasi. Setelah korban tewas, kedua pelaku menutupi korban dengan ranting di lokasi. Biar keberadaan korban tidak diketahui masyarakat. Sementara barang bukti seperti pisau dibuang oleh pelaku di lokasi berbeda," terangnya.

Saat ini Serda Adan telah ditahan di Pom Lantamal II Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Alvin telah ditangkap Polres Sawahlunto. Serda Adan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 378 KUHP. 

Sebelumnya diberitakan, Danlanal dan Wabup Nias Selatan Berkunjung ke Rumah Orangtua Casis Dikmaba TNI AL yang Tewas di Padang. (jsc/haogozega).


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close