BREAKING :

Tolak Pj Kades, Warga Desa Tetehosi II RDP Bersama DPRD Kota Gunungsitoli

DPRD Gunungsitoli pimpin RDP bersama Warga Desa Tetehosi II | Foto : Haogo Zega

Gunungsitoli - Puluhan warga desa Tetehosi II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, sampaikan tuntutan penolakan Pj Kepala Desa. Selasa (26/03/2024).

Dari puluhan masyarakat desa Tetehosi II yang mendatangi kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Sekitar lima orang keterwakilan memasuki ruang pertemuan untuk menyampaikan keluhan atau penolakan Pj Kades kepada DPRD. 

"Kami masyarakat desa tetehosi II Kecamatan Gunungsitoli, pernah menyampaikan surat gugatan kepada Bapak Walikota dan Ketua DPRD supaya Pj Kepala Desa yang ditugaskan di Desa kami berasal dari dalam desa bukan dari desa lain," ucap Warga Tetehosi II, Ardin Batee dihadapan anggota DPRD Kota Gunungsitoli.

Bukan tanpa alasan penolakan Pj Kepala Desa tersebut, selain bukan berasal dari dalam desa, juga warga mengeluhkan jika ada admistrasi mendadak sehingga tidak dapat dijangkau untuk meminta tandatangan Pj Kades yang berada di desa lain.

"Kami tidak mengintervensi hak prerogatif Walikota untuk menempatkan Pj Kepala Desa, namun selayaknya itu diangkat dari dalam desa, sehingga dapat mempermudah kami untuk mengurus admistrasi, juga ada rasa memiliki dari Pj Kades bila itu berasal dari dalam desa Tetehosi II, keluhan kami ini juga tertuang pada pasal 79 ayat 2 (d) dari Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 5 tahun 2018, dalam hal pengangkatan Pj Kepala Desa lebih diutamakan ASN yang ada didalam desa yang bersangkutan," tambahnya.

Menanggapi keluhan dan tuntutan masyarakat Desa Tetehosi II tersebut, anggota DPRD memberikan pemahaman bahwa berdasarkan peraturan, Pj Kepala Desa diangkat oleh Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Gunungsitoli. Meski demikian Pihak DPRD berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa tetehosi II dimaksud kepada Wali Kota Gunungsitoli.

"Memang benar ada di peraturan daerah kota Gunungsitoli untuk mengangkat penjabat kepala desa itu diutamakan dari dalam desa, tapi itu bukan diwajibkan karena dalam peraturan itu juga Walikota yang mengangkat Pj Kades. Meski demikian kami dari DPRD akan segera menindaklanjuti menyampaikan surat kepada Wali Kota Gunungsitoli atas aspirasi atau keluhan masyarakat desa tetehosi II ini," jelas Ketua Komisi I, Arosokhi Harefa saat diwawancarai usai RDP.

Senada disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Atieli Zebua, menanggapi keluhan masyarakat desa tetehosi II tersebut, pihak DPRD akan segera menindaklanjuti kepada Wali Kota untuk dipertimbangkan.

Sebelumnya diberitakan, Ratusan Warga Gunungsitoli Tolak Satu Pj Kades yang Dilantik Sowaa Laoli. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close