Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah | Foto : Haogo Zega |
Nias Selatan (update) - Pelaku pembunuhan terhadap calon siswa Dikmaba TNI AL asal Nias Selatan akan dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sabtu (30/03/2024).
Hal tersebut ditegaskan oleh Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah saat diwawancarai sejumlah kontributor Televisi di Ruang Lobi Pangkalan TNI Angkatan Laut Nias di Kabupaten Nias Selatan.
"Berdasarkan pada penyedikan awal, kita melihat tindakan yang dilakukan dan tentu akan sesuai pada kesimpulan penyidik dimana masih didalami, akan dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegas Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah.
Hal yang menyebar luas di media sosial bahwa terduga pelaku pembunuhan berisial Serda AAM ini kepada keluarga korban Iwan Sutrisman Telaumbanua, mengaku ada Omnya di Lantamal II Padang yang bisa meloloskan korban dengan imbalan 200 juta rupiah, ternyata itu hanya akal-akalnnya saja.
"Berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan juga, tidak ada Omnya yang berada di Lantamal II Padang, jadi pelaku ini melakukan tindak pidana ini atas inisiatifnya sendiri, jadi dia bertindak tunggal," terang Wishnu.
Diberitakan sebelumnya, Akui Bunuh Calon Dikmaba TNI AL Asal Nias Selatan, Serda AAM dan Rekannya Ditahan. (Haogo Zega).
0 Komentar