BREAKING :

Dari 17 Tuntutan Perkara di Restorative Justice Kejati Sumut, Terbanyak Kejari Gunungsitoli

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara | Foto : istimewa

Gunungsitoli - Hingga bulan maret 2024 ini, ada sebanyak 17 tuntutan perkara yang dihentikan melalui pendekatan humanis atau restorative justice oleh Kejati Sumatera Utara, 5 diantaranya dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kamis (28/03/2024).

Hal tersebut dituturkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan dalam keterangan pers rilisnya di akun media sosial milik Kejari Gunungsitoli.

Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang terdiri dari 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, hingga maret 2024 sebanyak 17 tuntutan perkara dihentikan dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

"Proses penghentian penuntutan 17 perkara tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja, tapi diusulkan secara berjenjang mulai dari JPU, ke Kasi Pidum, ke Kajari, ke Aspidum dan akhirnya di ekspose ke JAM Pidum, kalau JAM Pidum menyetujui, maka perkara tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020," kata Yos A Tarigan.

Diterangkannya, dari 17 tuntutan perkara yang berhasil di restorative justice tersebut, Kejari Gunungsitoli jadi penyumbang perkara terbanyak yaitu 5 perkara, disusul Kejari Asahan sebanyak 3 perkara, Kejari Langkat dan Karo masing-masing 2 perkara, sisanya berasal dari Kejari Medan, Kejari Belawan, Kejari Labuhanbatu, Kejari Deli Serdang dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli masing-masing sebanyak 1 perkara.

"Proses penghentian penuntutan ini lebih kepada melihat esensi perkaranya. Karena, pemidanaan tidak serta merta membuat seseorang berubah, justru ada yang sebaliknya. Pemidanaan membuat seseorang jadi memiliki dendam dan ketika keluar dari Lembaga Pemasyarakatan malah jadi mengulangi perbuatannya," jelas Yos A Tarigan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close