BREAKING :

Pemilu Berkualitas Dipengaruhi Kesadaran Politik dan Sosial Ekonomi Masyarakat

Haogomano Zega | Foto : Dok Pribadi

Oleh : Haogomano Zega

Wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana terhadap rakyat untuk menyatakan kedaulatannya terhadap Negara dan Pemerintah dengan melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Menentukan pemimpin dan mengawasi pemerintahan dalam satu Negara dilaksanakan melalui proses Pemilu yang melibatkan seluruh rakyat pada Negara itu sendiri.

Pemilu juga adalah ajang kedaulatan yang secara utuh hak asasi politik setiap warga Negara dengan memberikan hak pilihnya. Maka dengan itu proses pergantian pimpinan pemerintahan eksekutif dan legislatif dapat berjalan aman, damai, dan tertib, yang selanjutnya juga dapat menjamin kesinambungan pembangunan secara nasional hingga daerah.

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, utamanya adalah Kesadaran Politik dan juga Sosial Ekonomi Masyarakat. Selain itu, tingkat pendidikan, keberagaman ideologi, etik dan suku, serta kondisi geografis juga menjadi pengaruh yang sangat fundamental diberbagai wilayah tempat penyelenggaran Pemilu dilaksanakan.

Pelaksanaan Pemilu ini sering kali terjadi perubahan regulasi atau ketentuan penyelenggaraannya, mulai dari jumlah partai politik hingga tata cara dalam pemilihannya. Semua itu dibutuhkan kerjasama yang saling ketergantungan dari berbagai pihak untuk mengatur jalannya Pemilu sehingga terhindar dari sengketa.

Setiap warga Negara yang mengikuti Pemilu secara demokratis wajib dijamin perlindungannya, misalkan rasa takut, intimidasi, penyuapan, penipuan, dan praktek curang lainnya sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV Pasal 28G bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan dari pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Peristiwa penting dan bersejarah di Negara Republik Indonesia tercatat pada tahun 2004 silam, yang saat itu merupakan penyelenggaran Pemilu pertama yakni melibatkan rakyat untuk memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden, kala itu suara rakyat yang menentukan Pemimpin Negara Indonesia ini. Ada 34 partai peserta Pemilu pertama itu, semantara untuk selanjutnya pada Pemilu 2009 hanya terdapat 24 partai saja, hal ini juga sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 bahwa Pemilihan Umum perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Untuk menjaga konsistensi demokrasi terhadap setiap penyelenggaraan Pemilu ini, sudah saatnya ditingkatkan kesadaran politik yang bersamaan dengan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, sehingga proses Pemilu dapat terselenggara dengan fair, dan hasilnya dapat melahirkan pemerintahan dengan legitimasi yang kuat dari rakyat. 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close