Penandatanganan Komitmen | Foto : Jamkesnews |
Gunungsitoli - BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Dinas Kesehatan, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) se-Kepulauan Nias menandatangani komitmen bersama untuk memberikan akses pelayanan yang optimal dan tanpa kecurangan (Fraud) dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan tersebut digelar di sela acara Penganugerahan Capaian KBK dan Kepatuhan FKTP Terhadap Kontrak 2023, Senin (29/01).
"Kegiatan penandatanganan ini diselenggarakan sebagai penanda komitmen bersama dalam menjaga pelaksanaan program JKN agar terhindar dari praktik kecurangan. Dengan demikian, kita dapat menjalankan peranan masing-masing secara maksimal dan tetap berpedoman pada dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan program JKN," ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha
Dalam Paparannya, Nancy menyampaikan kecurangan dalam pelaksanaan program JKN akan menghasilkan dampak yang merugikan dalam menjaga kesinambungan program JKN. Potensi kecurangan perlu diketahui lebih dini sehingga langkah penyelesaiannya dilakukan segera.
"Pencegahan potensi kecurangan menghasilkan dampak positif dalam mendorong efisiensi biaya pelayanan kesehatan. Sepanjang tahun 2023, efisiensi atas penanganan potensi kecurangan yang terjadi sebesar 1,47 Triliun, atau 0,92 persen dari total biaya pelayanan kesehatan 159,38 Triliun," terang Nancy
Ia juga mengharapkan dukungan dari pemangku kepentingan di wilayah kerjanya untuk mengemban tanggung jawab bersama dan memastikan komitmen dan penanganan anti kecurangan dapat dilakukan dengan baik. Nancy tak menampik bahwa kolaborasi BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan perlu terus terjalin agar penyelenggaraan program JKN terlaksana dengan optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam rangka pencegahan dan pemberlakukan sanksi terhadap tindakan kecurangan dalam pelaksanaan program JKN, BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 Tahun 2019, maka seyogianya kita bersama yang menjalankan peran di lingkungan penyelenggaraan jaminan kesehatan ikut serta memerangi praktik kecurangan pada program JKN," lanjut Nancy
Praktik kecurangan bukan hanya dapat dilakukan oknum peserta, potensi oleh oknum di fasilitas kesehatan, pemangku kepentingan, bahkan internal BPJS Kesehatan sendiri. Dengan demikian, peran pengawasan internal pada lembaga yang menjadi bagian ekosistem JKN perlu dilakukan dengan optimal.
"Beberapa hal di FKTP mungkin tidak disadari atau dianggap sepele, namun sebenarnya bagian dari praktik kecurangan, misalnya merujuk peserta ke FKRTL bukan karena alasan medis, faktanya hal ini merupakan bentuk kecurangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan" jelas Nancy
"Contoh lain yang secara jelas masuk dalam kategori fraud adalah penyalahgunaan dana kapitasi atau non kapitasi dan menarik biaya dari Peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya
Dukungan pencegahan dan penanganan kecurangan sangat penting bagi keberlangsungan program JKN. Jika dilaksanakan dengan maksimal maka kesinambungan program JKN akan terjaga seiring terwujudnya optimalisasi pelaksanaan program JKN guna menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan setara.
"Agar pelaksanaan peran pencegahan dan penanganan lebih optimal, perlu dibentuk tim pencegahan kecurangan di setiap Kabupaten atau Kota yang terdiri atas unsur Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam penyelenggaraan program JKN. Tim inilah yang nanti diharapkan dapat melaksanakan peran monitoring dan evaluasi sekaligus melakukan upaya deteksi juga penyelesaian praktik kecurangan yang terjadi," tutup Nancy
Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Wilser J. Napitupulu pada menanggapi positif langkah kolaboratif yang ditempuh BPJS Kesehatan dalam pencegahan dan penanganan kecurangan pada program JKN. Pada kesempatan tersebut ia mengajak FKTP di wilayah kerjanya berperan aktif melakukan pencegahan dan menghindari praktik kecurangan yang mungkin terjadi.
"Pelaksanaan program JKN diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka sewajarnya kita perlu turut beperan wujudkan pelayanan yang optimal dan tanpa kecurangan," ucap Wilser
"Cukup laksanakan peran faskes secara optimal dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, hindari praktik kecurangan karena berpotensi merugikan banyak pihak," pungkasnya. (rilis/HaogoZega).
0 Komentar