BREAKING :

Giat Police To School, Kasat Lantas Polres Nias Selatan Ajak Siswa SMA Bintang Laut Tertib Lalu Lintans

Sosialisasi Giat Police to school Polres Nias Selatan | Foto: istimewa

Nias Selatan - Dalam mendukung kegiatan program kapolri presisi serta Menunjang kegiatan Personil Polres Nias Selatan di lapangan, Kasat Lantas Polres Nias Selatan melaksanakan kegiatan Police Goes To School untuk bersama – sama mengajak siswa – siswi SMA Yayasan Bintang Laut teluk dalam,Nias Selatan yang berlokasi di lapangan sekolah SMA Yayasan Bintang Laut untuk tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas. Jumat (24/11/23).

Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP AGUS ENTIMANSYAH menjelaskan bahwa kegiatan Police Goes To School ini untuk membekali pengetahuan lalu lintas kepada siswa – siswi SMA Yayasan Bintang Laut tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.

"Dengan demikian atas adanya Sosialisasi ini, bisa menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada pelajar untuk disiplin dan tertib berlalu lintas sejak dini , dalam rangka Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Nias Selatan,” jelas Agus.

Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya di sekolah- sekolah lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu lintas Polres Nias Selatan bahwa police goes to school ini bermaksud melaksanakan program kegiatan Pendidikan lalu lintas kepada pelajar yang dilaksanakan di sekolah melalui metode sosialisasi, ceramah, seminar dan metode lainnya.

Program police goes to school bisa dilakukan dengan pendekatan seperti penyampaian pendidikan lalu lintas tentang peraturan lalu lintas yang baik dan benar, kebijakan pemerintah atau Polri dan informasi yang sedang berkembang dengan menggunakan saluran (media) komunikasi tertentu.

Adapun materi yang disampaikan Kasat Lantas adalah berupa peraturan-peraturan umum dalam berlalu lintas seperti Pasal 105 , "Agar Setiap pengguna Jalan Wajib berprilaku tertib dan mencegah hal-hal yg dapat menghalangi, merintangi dan membahayakan keselamatan Lalulintas dan Angkutan jalan serta merusak jalan serta Pasal 106 tentang kewajiban2 pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor dijalan antara lain Harus Konsentrasi saat berkendara, Mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, Mematuhi ketentuan teknis kelayakan Kendaraan bermotor, Mematuhi Rambu Lalulintas dan marka jalan, Bagi yang sudah Kelas 3 SMA umur nya sdh 17 tahun agar mengurus SIM, yang bawa kendaraan agar tidak menggunakan Kenalpot Blong, jangan melawan ruas jalan, mengunakan helm SNI.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, bisa menumbuhkan rasa untuk menciptakan Nias Selatan Khususnya kota teluk dalam yang tertib dalam berlalu lintas,” harapnya.

“Polres Nias Selatan melalui Satuan Lintas Polres Nias Selatan akan terus mensosialisasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada seluruh masyarakat , demi mencegah terjadinya kecelakaan di Wilayah Hukum Polres Nias Selatan,” tutupnya. (rilis/haogozega)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close