![]() |
Pelaksanaan Ujian Seleksi Perangkat Desa Afia | Foto: Istimewa |
Nias Utara (Update) - Sekretaris Desa Afia Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara akan diberi teguran keras bila terbukti lakukan gratifikasi dengan meminta uang hingga 15 juta kepada peserta seleksi perangkat desa. Senin (24/7/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Afia, Kerisman Zebua dan senada dengan Camat Lahewa, Deritani Lase saat dikonfirmasi oleh Jelajahsatu.co.
Mengenai uang yang diduga dikutip oleh Sekeretaris Desa Afia sekaligus sebagai Ketua Tim Seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa kepada peserta seleksi, Kades Afia tegaskan bahwa itu tanpa sepengetahuannya dan belum memberi petunjuk terkait hal dimaksud.
"Kami akan lakukan klarifikasi dengan mempertemukan mereka, bila nanti terbukti adanya pungutan maka saya sebagai Kepala Desa Afia memberi teguran keras berupa teguran tertulis kepada sekdes," tegas Kades Kerisman Zebua mengaku surat pengaduan dari peserta seleksi telah diterimanya.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Camat Lahewa, Deritani Lase yang menurutnya bila hal demikian telah terjadi dugaan pemungutan atau gratifikasi dan atau tidak independen dengan memihak kepada salah satu peserta seleksi, maka itu menyalahi ketentuan.
"Pasti ada sanksi apabila ini terbukti telah dilakukan oleh sekdes Afia, tembusan surat laporan pengaduan dari peserta seleksi telah saya terima, hari ini tadi telah saya panggil Kepala Desa Afia bersama semua Tim seleksi itu supaya segera dilaksanakan pertemuan untuk klarifikasi, karena hal ini tidak boleh dibiarkan," tandas Camat Deritani Lase.
Hingga saat ini, telah diupayakan dikonfirmasi kepada Sekdes Afia, Amran Baeha melalui telepon seluler namun tidak berhasil tersambung.
0 Komentar