![]() |
Kantor Dinas PMD Nias Utara | Foto: Haogo Zega |
Nias Utara (update) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara mulai memproses dugaan gratifikasi dan kecurangan pada seleksi Perangkat Desa Afia, sebagai terlapor Sekdes selaku Ketua Tim Seleksi. Rabu (26/07/2023).
Ketua Tim seleksi perangkat desa Afia sebagai terlapor dan tiga orang peserta seleksi sekaligus sebagai pelapor dugaan gratifikasi dan kecurangan, telah dipertemukan oleh Dinas PMD Nias Utara.
Pertemuan ini dilaksanakan di Ruang pertemuan Kantor Dinas PMD Nias Utara di Lotu, yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMD Aaroo Zalukhu bersama Sekdis Sukemi Harefa, dengan dihadiri Kepala Desa Afia, Kerisman Zebua.
Pada berita acara pertemuan, Ketiga orang pelapor dugaan gratifikasi dan kecurangan seleksi perangkat desa afia, menunjukan semua bukti rekaman suara saat transaksi memberi uang muka kesepakatan jaminan lulus seleksi kepada Sekdes Afia.
"Belum pernah meminta uang kepada calon perangkat desa, belum pernah memberi kunci jawaban, laporan pengaduan tidak benar," elak Sekdes Afia, Amran Baeha seperti tertulis dalam berita acara.
Namun ketiga pelapor tetap bersikukuh karena meyakini bahwa bukti yang mereka miliki valid dan lengkap meskipun sekdes mengelak dan tidak mengakui dengan berbagai alasan yang tidak masuk diakal.
"Kepada Amran Baeha (ketua tim seleksi) harus diberikan sanksi oleh kepala desa bilamana hal ini mengandung kebenaran, mengenai pembatalan hasil seleksi calon perangkat desa akan dilakukan klarifikasi lanjutan dengan calon perangkat desa yang lain," bunyi kesimpulan pertemuan dengan ditandatangani oleh seluruh yang hadir.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Nias Utara Diminta Copot Sekdes Afia yang Diduga Lakukan Gratifikasi. (Haogo Zega).
0 Komentar