![]() |
Kantor Desa Afia | Foto: istimewa |
Nias Utara (Update) - Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu diminta segera mencopot sekretaris desa Afia Kecamatan Lahewa yang diduga melakukan gratifikasi dengan meminta uang kepada peserta seleksi perangkat desa. Selasa (25/7/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kordinator Wilayah Kepulauan Nias Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR), Fatiziduhu Zai saat bertemu di Kota Gunungsitoli.
"Kita minta kepada Bupati Amizaro Waruwu untuk segera mencopot atau memberhentikan sekretaris desa Afia Kecamatan Lahewa itu, karena ulahnya berpotensi melakukan gratifikasi dan memburukan citra pemerintah daerah," pinta Fatiziduhu.
Bahkan, diharapkannya kepada Bupati supaya mengatensikan laporan pengaduan peserta seleksi perangkat desa Afia dimaksud yang merasa dirugikan karena telah memberi uang muka atau Down Payment (DP) kepada sekretaris desa sebagai Ketua Tim.
"Kami mendukung dan mendorong pelapor yang merasa dirugikan tersebut untuk memberi pengaduan kepada pihak penegak hukum, karena dugaan gratifikasi ini harus dibersihkan di kepulauan Nias secara umum dan Nias Utara khususnya," tandasnya.
Bupati Nias Utara melalui Sekretaris Daerah, Bazatulo Zebua saat dikonfirmasi secara tegas menyatakan akan segera mengkordinasikannya kepada Organisasi Perangkat Daerah Terkait.
"Terimakasih informasinya, akan dikoordinasikan dengan OPD terkait untuk mengambil langkah tegas jika informasi ini benar," kata Sekda Nias Utara, Bazatulo Zebua.
Diberitakan sebelumnya, Sekdes Afia di Nias Utara yang Diduga Lakukan Gratifikasi Akan Diberi Teguran Keras Bila Terbukti. (Haogo Zega).
0 Komentar