BREAKING :

Bayar Cicil Mobil dan Barang COD, Mantan Direktur & Bendahara Perumda Tirta Umbu Nias Jadi Tersangka

Pemeriksaan tersangka | Foto : istimewa

Gunungsitoli - Mantan Direktur dan Bendahara Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias ditetapkan tersangka akibat rugikan keuangan Negara sebesar 552 Juta oleh Kepolisian Resor Nias. Sebagian uang tersebut untuk membayar cicilan mobil pribadi sang direktur. Rabu (26/07/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting saat diwawancarai sejumlah jurnalis di halaman Kantor Satreskrim Polres Nias di Gunungsitoli.

Mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias tersebut berinisial JN, sementara bendaharanya adalah PN Sianturi.

Kedua telah ditetapkan tersangka dengan kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Nias sebesar Rp 552 Juta lebih. Mantan direktur telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani perawatan medi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk bendahara PN Sianturi usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Nias sejak 31 Maret 2023 yang lalu.

"Penjelasan bendahara, sebagian setoran tunai yang diterima telah digunakan untuk membayar cicilan mobil dan pembayaran barang-barang COD direktur JN," terang Kasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting.

Pihak Kepolisian Resor Nias telah mengirimkam berkas perkara kedua tersangka ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Terhadap tersangka PN Sianturi beserta bukti juga telah dilimpahkan ke JPU, sementara tersangka JN akan terus dilakukan pemantauan kondisi kesehatannya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close