BREAKING :

Bupati Nias Utara Larang Jual Beli dan Konsumsi Mikol di Lokasi Surfing

Mikol | Foto: istimewa

Nias Utara - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) beserta warga dilarang memperjual belikan dan mengkonsumsi Minuman Beralkohol (Mikol) di lokasi Surfing di Turedawola Beach Kecamatan Afulu. Jumat (16/06/2023).

Larangan tersebut telah tertulis dalam Surat Edaran Nomor 550/615/DISHUB/VI/2023 yang ditandatangani oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu pada tanggal 15 Juni 2023.

"Disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nias Utara terutama para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan warga serta pengunjung dilokasi pantai Turedawola Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara mulai tanggal 20 s/d 24 Juni 2023 dilarang jual beli dan konsumsi minuman beralkohol radius 5 Km dari lokasi international surfing competition 2023 Nias Utara," tertulis dalam surat edaran Bupati Amizaro Waruwu.

Dalam surat edarannya, dijelaskan bahwa larangan jual beli dan konsumsi minuman beralkohol dimaksud untuk kepentingan keamanan bersama dalam rangka pelaksanaan event surfing di Turedawola Beach. 

Surat edaran tersebut disampaikannya kepada seluruh Camat, Kepala Lurah/Desa, Pimpinan Gereja/Mesjid/Ormas/OKP se-kabupaten Nias Utara, dan kepada para pemilik UMKM se-kecamatan Afulu.

Sebelumnya diberitakan, Anis Gea bersama 2 Penyanyi Terkenal akan Gemparkan Panggung Event Surfing di Nias Utara. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close