BREAKING :

Biaya Parkir hingga 3 Ribu akan Dipungut pada Event Surfing di Lokasi Turedawola Afulu

Parkir Kendaraan | Foto: istimewa

Nias Utara - Kendaraan yang memasuki lokasi wisata pantai turedawola pada pelaksanaan event surfing akan dipungut biaya retribusi parkir. Sabtu (17/06/2023).

Hal tersebut diberitahukan melalui Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Nias Utara beberapa waktu lalu. Pemungutan retribusi ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 20 sampai 24 Juni 2023 atau sepanjang pelaksanaan event Nias Utara International Surfing Competition.

"Tarif Retribusi untuk kendaraan bus dan alat berat sejenisnya sebesar Rp 3.000, kendaraan Pick-up atau mobil pribadi sebesar Rp 2.000, kendaraan sepeda motor dan becak motor sebesar Rp 1.000," tertulis dalam Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor 550/601/Dishub/VI/2023.

Sementara, untuk hasil pemungutan retribusi parkir ini nantinya disetor oleh bendahara penerimaan Dinas Perhubungan kepada Bendahara Umum Daerah Kabupaten Nias Utara.


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close