BREAKING :

Peran Penting Perempuan dalam Sistem Penyelenggaraan Pemilu

Elmizarti, S.IP | Foto: dok pribadi

Penulis: Elmizarti, S.IP

Kesetaraan gender adalah merupakan yang dikembangkan mengacu pada dua instrumen Internasional yang mendasar dalam hal ini Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Konsep ini merujuk pada kesetaraan penuh laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Di alam demokrasi, wanita adalah salah satu tujuan dari demokrasi itu sendiri, yakni kesetaraan, terkhusus kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan sama di hadapan demokrasi dan politik. 

Dan ini tidaklah bisa dipisahkan antara perempuan dengan Pemilu, dimana perempuan memiliki peran penting untuk bisa mengisi ruang kosong kepemimpinan pada pemerintahan yang bertujuan untuk menghasilkan kebijakan responsive terhadap gender.

Gender pada hakikatnya bernuansa psikologis, sosiologis dan budaya. Gender merupakan perolehan dari proses belajar dan proses sosialisasi melalui kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. 

Gender juga sebagai dasar untuk membedakan manusia laki-laki dan perempuan secara sosial, mengacu pada unsur emosional, kejiwaan, dan sosial.

Perbedaan gender seharusnya tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender.

Tetapi faktanya, perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi laki-laki dan terutama terhadap perempuan. Oleh sebab itu diskriminasi terhadap perempuan harus dihapuskan, hal ini mendasari Pasal 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Nah, di dalam politik dan sistem penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu), penting keterlibatan semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan. 

Khusus untuk keterwakilan perempuan di Legislatif sangat penting karena terkait dengan representasi politik. 

Hal ini dikarenakan anggota Legislatif merupakan representasi rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. 

Dengan demikian, wakil rakyat atau anggota parlemen yang terpilih seharusnya tidak hanya didasarkan pada kriteria statistik dan matematika, tetapi juga dipilih lewat kriteria kepentingan dan aspirasi yang ada di berbagai kalangan dalam masyarakat agar kepentingan minoritas terlindungi dan mendapat tempat.

Komitmen kesetaran gender bagi perempuan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women). 

Ini adalah sebagai bentuk komitmen Indonesia Indonesia menyatakan penghapusan segala bentuk diskriminasi, khususnya terhadap perempuan.

Perempuan dalam Sistem Penyelenggaraan Pemilu

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 10 ayat 7 menyatakan Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Pada Pasal 92 ayat 11 menyatakan Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Dan di Pasal 173 ayat 2 (e) menyatakan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Oleh karena itu, Jaminan hukum kesetaraan dan keadilan gender bagi perempuan dalam sistem penyelenggaran secara independen haruslah bisa lebih kongkret.

Mewujudkan sistem yang berkeadilan dan berkesetaraan gender bukan hal yang mudah, mengingat budaya patriaki yang masih melekat kuat. Oleh sebab itu sinergitas antara semua pihak harus dilakukan, antara lain pemerintah, lembaga non pemerintah, dan juga akademisi.

Partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu sangat penting, karena perempuan seharusnya berada dalam posisi yang strategis untuk ikut dalam proses pengambilan keputusan.

Karena semestinya, hal ini bukan semata-mata hanya persoalan keterwakilan perempuan dan soal kekuasaan. Namun yang paling penting adalah pengakuan terhadap perempuan bahwa, bukan hanya laki-laki yang memiliki kepentingan, melainkan juga perempuan.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close