Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Nias |
Nias - Penggalian tambang golongan C diduga ilegal di Kabupaten Nias Sumatera Urara sedang marak saat ini, Lembaga Swadaya Masyarakat berkolaborasi laporkan kegiatan meresahkan ini ke Polisi. Sabtu (18/03/2023).
Tepatnya di Sungai Idano Mola Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias tampak kegiatan penggalian tambang golongan C diduga ilegal sedang beraktivitas hingga saat ini.
Aktivitas penggalian golongan c dimaksud telah dilaporkan melalui surat oleh Kolaborasi Lembaga Swadaya Masyarakat DPC LSM GEMPUR bersama DPC LSM SIRA kepada Kapolri, Menteri ESDM RI, Menteri KLHK RI, Kapolda Sumut, dan ke Kapolres Nias.
"Sejak pertengahan bulan Januari 2023 mulai ada kegiatan yang diduga ilegal berupa usaha penambangan material batu, pasir, dan sirtu di daerah aliran sungai Idano Mola Desa Siofabuna Kecamatan Bawolato kabupaten Nias," tertulis dalam surat laporan kolaborasi LSM yang salah satu tembusannya diterima jelajahsatu.com.
Penggalian Material golongan C dimaksud menurut penjelasan dalam surat Kolaborasi LSM itu dilakukan untuk kebutuhan dan kepentingan alat crusher machine diduga milik perusahaan CV Lenta di Desa Dahana Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.
"Penggalian golongan c tersebut diduga ilegal, dan alat crusher machine itu juga diduga beroperasi tanpa izin, pemiliknya adalah Fanahatodo Lafau alias ama lenta yang merupakan suami dari Yusria Zendrato anggota DPRD kabupaten Nias," kata Ketua LSM, Arlianus Zebua selaku pelapor saat berbincang-bincang dengannya.
Dijelaskannya, pernah mendatangi lokasi penggalian tambang golongan C tersebut di Desa Siofabanua Kecamatan Bawolato, namun dirasakan nuansa ancaman dari sekelompok orang yang pro kala itu.
"Sudah dua kali saya mendatangi lokasi penggalian golongan C itu desa siofabanua, tapi rasa-rasanya ada ancaman yang kami temui disana dari sekelompok orang yang pro, mendokumentasikan saja dilarang, padahal aktivitas penambangan tersebut sangat merugikan warga sekitar dan berpotensi pada kerusakan lingkungan setempat," tandas Arlianus Zebua.
Sementara telah diupayakan dikonfirmasi kepada Fanahatodo Lafau selaku orang yang disebut sebagai pemilik penambangan golongan c ilegal dimaksud, dihubungi melalui nomor handphone pribadinya namun tidak diangkatnya. Dimintai penjelasan melalui SMS pesan singkat juga tak kunjung dibalasnya.
Meski demikian, jelajahsatu.com akan terus mengkonfirmasi selanjutnya tentang laporan dugaan penggalian tambang golongan c diduga ilegal ini. (Haogo Zega).
0 Komentar