BREAKING :

Kadis Parbudpora Nias Barat Berencana Laporkan Oknum Ketua LSM

Kadis Parbudpora Nias Barat | Foto: ist

Nias Barat - Tidak ingin masyarakat mendapatkan berita yang tidak benar, terkait tuduhan dugaan tindak pidana korupsi, demi menjaga marwah sebagai ASN yang mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai Kadis Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Parbudpora) Kabupaten Nias Barat, April Imelda Juita Hia berencana melaporkan salah seorang oknum Ketua LSM kepada pihak berwajib.

Hal tersebut ditegaskan Imelda Hia kepada sejumlah wartawan dari berbagai media, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (30/01/2023) mengakui bahwa dirinya tidak akan segan segan menempuh masalah tuduhan yang tidak benar, terkait masalah itu akan membawa ke jalur hukum.

“Apabila yang bersangkutan tidak mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf baik secara langsung maupun secara resmi melalui media sosial, maka dalam waktu dekat ini, saya akan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian”, kata Imelda Hia.

Imelda Hia mengatakan bahwa laporan yang dituduhkan kepadanya tidak benar dan merupakan fitnah. Ia menduga hal tersebut sengaja dilakukan oleh oknum LSM untuk tujuan dan kepentingan tertentu.

Lebih lanjut Imelda Hia mengatakan bahwa hal yang diadukan merupakan laporan yang menyudutkan serta merugikan harkat, martabat dan nama baiknya secara pribadi maupun secara kedinasan, dimana temuan BPK pada tahun 2021 tersebut diberitakan seakan-akan saya telah berbuat dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri. Ini merupakan upaya memfitnah saya dan fitnah bagi institusi.

“Sebaiknya yang bersangkutan lebih teliti lagi melihat kebenaran temuan tersebut dan tidak membangun opini yang tidak benar dan bahkan juga wartawan harusnya dalam memalakukan pemberitaan sebaiknya mematuhi kode etik jurnalistik, ujar Imelda Hia.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Nias Barat Yosafati Waruwu yang dimintai tanggapannya terkait laporan tersebut, menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh oknum tersebut tidak mendasar. Ia juga menegaskan bahwa selama masa jabatannya, Imelda Hia tidak pernah melalukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau keuangan daerah.

Lebih lanjut Yosafati Waruwu mengakui bahwa dari enam poin temuan BPK pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Barat pada tahun anggaran 2021 yang dilaporkan oleh salah satu LSM S, ada yang sifatnya administrasi dan ada temuan yang sifatnya merugikan keuangan daerah dan semuanya telah ditindaklanjuti dengan baik sesuai aturan.

“Kami telah teliti temuan TA. 2021 tersebut dan secara keseluruhan telah ditindaklanjuti bahkan sebagian dari temuan tersebut telah ditindaklanjuti sebelumnya saat proses pemeriksanaan yang dilakukan oleh BPK”, jelas Yosafati Waruwu. (Mil Daeli).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close